Rais, Adhe Srinandha Noor (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
ARTIKEL_AdheSrinandhaNoorRais.pdf Download (679kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan korban dalam penyelesaian perkara pidana ditinjau dari sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak korban dalam penyelesaian perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Permasalahan kedudukan korban (victim) menjadi permasalahan hukum yang membutuhkan satu pemikiran yang serius. Sehingga pada tahun 2006 dikeluarkanlah UndangUndang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, dengan adanya undang-undang ini maka telah terbentuk suatu konsep perlindungan akan pemenuhan hak serta kewajiban bagi korban. Dan pada tahun 2014 dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 13 tahun 2006 dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban didalam pasal 7 menyebutkan bahwa korban dapat mengajukan hak atas kompensasi (dalam kasus pelanggaran HAM) dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Namun, pengajuan hak atas kompensasi, restitusi atau pun ganti kerugian diatas harus diajukkan kepengadilan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban. Upaya perlindungan hukum bagi hak-hak korban dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Pasal 3 menyebutkan: perlindungan saksi dan korban berdasarkan pada a. harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; e. kepastian hukum dengan penjelasan cukup jelas. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Saksi dan Korban memberi jaminan kepada korban tindak pidana untuk memperoleh ganti kerugian dalam bentuk restitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) b dan dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban merupakan peraturan pelaksanaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan, Hak-Hak Korban, Penyelesaian Perkara Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Adhe Srinandha Noor Rais |
Date Deposited: | 15 Mar 2022 02:47 |
Last Modified: | 15 Mar 2022 02:47 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10130 |
Actions (login required)
View Item |