SEPTIANI, HENDRI (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
artikell hendri septiani.pdf Download (127kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tindak pidana pencucian uang hasil korupsi Sn Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum tindak pidana pencucian uang mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Berdasarkan Undang-Undang TPPU, hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Sanksi pidana daripada tindak pidana pencucian uang itu sendiri tercantum dalam Pasal-pasal di atas, yaitu : 1). Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 ( pelaku aktif) “setiap orang yang menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, 2). Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 ( pelaku aktif )”, 3). Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 ( pelaku pasif) . “setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pencucian Uang, Hasil Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Hendri Septiani |
Date Deposited: | 12 Apr 2022 01:41 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 01:41 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10480 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |