ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Rudini, Muhammad (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhammadRudini.pdf

Download (335kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap ganti rugi kepada masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan hukum. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu manifestasi dari fungsi sosial hak atas tanah yang telah diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960. Berdasarkan filosofi fungsi sosial hak atas tanah tersebut, ditetapkan dasar pembentukan Undang-Undang Pengadaan Tanah, yakni untuk menjamin tersedianya tanah untuk penyelenggaraan pembangunan dengan mendasarkan pada penghormatan hak rakyat atas tanah. Ketentuan hukum terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalamUndang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang akan mejamin hak masing-masing pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Undang-undang baru ini membolehkan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk memfasilitasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang baru. Dan undang-undang ini bertujuan untuk menghapus hambatan terbesar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pengadaan tanah di Indonesia untuk kepentingan umum semakin meningkat, sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Dengan hal itu meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa kepastian hukum di bidang pertanahan. Hukum tanah Nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan,mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah.Pengertian ganti kerugian dalam Pasal 1 butir 7 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 adalah : Penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau bendabenda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan tanah. Ganti kerugian merupakan upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada Pemegang Hak Atas Tanah khususnya Pemegang Hak Atas Tanah yang tanahnya terkena pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rudini
Date Deposited: 08 Jun 2022 05:01
Last Modified: 08 Jun 2022 05:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10875

Actions (login required)

View Item View Item