TAKE OVER KREDIT RUMAH BERSUBSIDI YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN

AHSANI, AHMAD ZAKI (2023) TAKE OVER KREDIT RUMAH BERSUBSIDI YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (285kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas.pdf

Download (226kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (135kB)

Abstract

Suatu perjanjian secara ideal diharapkan dapat berjalan dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian namun kondisi tertentu sering ditemui perjanjian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaannya perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering ditemui permasalahan diantaranya adalah pemindahan hak atas objek KPR yaitu rumah, yang dilakukan di bawah tangan oeh debitur kepada pihak lain sebelum KPR tersebut lunas tanpa sepengetahuan pihak bank atau dikenal oleh masyarakat dengan istilah over kredit. Berangkat dari adanya norma kosong dalam Undang-Undang Perbankan, KUHPerdata maupun Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu belum diaturnya alih debitur Kredit Pemilikan Rumah tanpa diketahui bank pemberi kredit, maka dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian normatif seringkali disebut dengan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Penelitian hukum normatif juga disebut penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. Dalam peneltian normatif hukum dipandang identik dengannorma-norma tertulis, yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yangberwenang dan meninjau hukum sebagai suatu sistem normatif yang otonom, mandiri, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat nyata. Akibat hukum pengalihan kredit rumah tanpa sepengetahuan bank selaku kreditur adalah lahirnya suatu hubungan hukum baru antara debitur pertama dengan debitur baru yaitu sebagai pihak ketiga yang membeli rumah dengan oper kredit tersebut, yang mana si debitur baru ini tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah tersebut dan sulit untuk mengambil sertifikat bagi debitur baru dan di dalam over kredit tersebut perjanjian yang dilakukan di bawah tangan oleh pihak debitur pertama dan kedua tidaklah sah perjanjian tersebut dan tidak di akui oleh pihak bank karena bank tidak mengakui adanya perjanjian tersebut

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kredit Pemilikan Rumah, Rumah Subsidi, Take Over, Dibawah Tangan.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Depositing User: Ahmad Zaki Ahsani
Date Deposited: 26 Jan 2023 02:05
Last Modified: 26 Jan 2023 02:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14733

Actions (login required)

View Item View Item