ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Purwanto, Ari (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (171kB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (241kB)
[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf

Download (204kB)

Abstract

Permasalahan Pinjaman Online atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P) kian hari terus menjadi sorotan publik. Berbagai kasus pelanggaran Perusahaan Fintech mulai bermunculan di media massa.Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku (legal research), menjelaskan bidang yang sulit serta memprediksi perkembangan yang akan ada di masa depan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Tindak Pidana Pinjaman Online dalam hal mempertanggungjawabkan atas apa yang telah diperbuatnya harus memenuhi unsur-unsur pertanggung jawaban pidana yaitu 1). Unsur Kesalahan, 2). Unsur Tidak adanya alasan pemaaf, 3). Unsur Sifat melawan hukum, 4). Unsur Tidak adanya alasan pembenar, dan 5).Unsur Alasan Pemaaf. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Penipuan Pelaku Pinjaman Online dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pinjaman online maka ada beberapa aturan perundang-undangan yang dapat diterapkan yaitu :Undang – Undang Republik Inonesia Nomor 8 Tahun 1999. Dan Undang – Undang Republik Inonesia Nomor 19 Tahun 2016.Pada Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dimana didalamnya memuat pasal – pasal yang berupaya memberikan perlindungan pada pengguna layanan layanan pinjaman online antara lain :Pasal 26 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) ,Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi dan Pasal 45 B. Adapun upaya penyelesaian dalam perlindungan hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online yaitu apabila penyelenggra mempunyai izin maka konsumen dapat melaporkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang yakni asosiasi resmi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi apabila konsumen yakni korban dari penyelenggara illegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak kepolisian terkait tindakan pidana yang dialami serta meminta bantuan lembaga hukum. The problem of Online Loans or Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P) is increasingly in the public spotlight. Various cases of violations of Fintech Companies began to appear in the mass media.The type of research used in writing this thesis is normative legal research, namely research that examines and analyzes applicable laws and regulations (legal research), explains difficult fields and predicts future developments. Criminal Liability Against Fraud Perpetrators of Online Loan Crimes in terms of being accountable for what they have done must meet the elements of criminal responsibility, namely 1). Error Elements, 2). Elements There is no excuse for forgiveness, 3). Elements of nature against the law, 4). Elements of the absence of justification, and 5). Elements of Forgiveness. Implementation of Legal Protection Against Online Loan Fraud in Law Number 19 of 2016 Regarding Information and Electronic Transactions In order to provide legal protection to consumers using online loans, there are several laws and regulations that can be applied, namely: Law of the Republic of Indonesia Number 8 1999. And the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016. In the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Transactions which contains articles that seek to provide protection to service users online loan services include: Article 26 paragraph (1) and (2), Article 45 paragraph (3) which reads and Article 45 B. The settlement efforts in legal protection that can be taken if you experience problems with online loan services are if the provider has permit then the consumer can report to the Fint . Association ech Indonesian Joint Funding (AFPI) which is an official association appointed by the Financial Services Authority, however, if the consumer is a victim of an illegal operator, in addition to reporting to the Financial Services Authority (OJK) so that the consumer can be blocked, he or she must also report to the relevant police. criminal acts experienced and ask for help from legal institutions.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pinjaman Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ari Purwanto
Date Deposited: 09 Feb 2023 03:44
Last Modified: 09 Feb 2023 03:44
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14801

Actions (login required)

View Item View Item