Budiman, Yuliandi (2023) ANALISIS KEABSAHAN ALAT BUKTI PETUNJUK SEBAGAI PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
Yuliandi Budiman_CoverAbsDafpus.pdf Download (446kB) |
|
Text
PernyataanOrisinalitas_YuliandiBudiman.pdf Download (257kB) |
|
Text
Pengesahan_YuliandiBudiman.pdf Download (266kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum alat bukti petunjuk dalam pembuktian perkara pidana dan untuk mengetahui keabsahan alat bukti petunjuk sebagai pembuktian perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat; 4. petunjuk; dan 5keterangan terdakwa. Dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia diantaranya diatur tentang pembuktian. Untuk pembuktian hakim dapat menjatuhkan pidana, berdasarkan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang dapat membentuk keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa. Salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara pidana adalah alat bukti petunjuk. Termuat dalam Pasal 188 Ayat (1) KUHAP. Hakikatnya alat bukti petunjuk diatur Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP. Konkretnyamerupakan alat bukti gradasi keempat. Apabila bertitik tolak pada esensi alat bukti petunjuk, selengkapnya secara intens ketentuan Pasal 188 KUHAP menentukan bahwa: (1). Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2). Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari: a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa. Bahwa sifat keabsahan pembuktian terhadap alat bukti petunjuk mempunyai sifat pembuktian yang bebas, yaitu: 1) hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang di wujudkan oleh petunjuk, oleh karena iti hakim bebas menilainya dan mempergunakannya sebagai upaya pembuktian; 2) petunjuk sebagai alat bukti, tidak bisa berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa, dia tetap terikat kepada prinsip batas minimum pembuktian.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan Alat Bukti Petunjuk, Pembuktian, Perkara Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yuliandi Budiman |
Date Deposited: | 22 Feb 2023 03:05 |
Last Modified: | 22 Feb 2023 03:05 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15465 |
Actions (login required)
View Item |