ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR

Fahrianor, Fahrianor (2023) ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbsDafpus-Fahrianor.pdf

Download (442kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_Fahrianor.pdf

Download (254kB)
[img] Text
Pengesahan_Fahrianor.pdf

Download (261kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak-hak anak dibawah umur yang memberikan keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan pembuktian keterangan saksi anak dibawah umur berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan hak-hak Anak sebagai saksi dalam perkara pidana juga diperlukan untuk menegaskan adanya kewajiban bagi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orangtua dan anak, mengingat: 1). Kewajiban memberikan perlindungan anak walaupun sudah disadari merupakan kewajiban bersama, namun perlu diberikan landasan hukum secara khusus disamping yang sudah dicantumkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, agar dapat menjamin pelaksanaannya secara komprehensif dan tepat penanganan serta sasaranna, yang harus dilakukan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua anak. 2). Perlu adanya keseimbangan antara perlindungan hak anak dan pemberian kewajiban bagi anak dalam kapasitas mendidik anak. Perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai saksi dalam perkara pidana merupakan perwujudan dari keadilan dalam suatu masyarakat, Sebagaimana termuat dalam Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (pre-adjudication), sidang pengadilan dan setelah pengadilan. Tahap tersebut merupakan proses yang saling berhubungan dalam rangka penegakan hukum pidana untuk menentukan kebenaran dari suatu peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan: Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keabsahan keterangan anak dibawah umur sebagai anak saksi dapat dilihat dalam Pasal 171 butir a KUHAP

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Pembuktian, Keterangan Saksi, Anak Dibawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fahrianor
Date Deposited: 24 Feb 2023 02:35
Last Modified: 24 Feb 2023 02:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15495

Actions (login required)

View Item View Item