ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROSTITUSI ONLINE

Yanoor, Andre (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROSTITUSI ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ANDRE YANOOR_CovAbsDaf.pdf

Download (567kB)
[img] Text
Orisinalitas_Andre.pdf

Download (269kB)
[img] Text
Pengesahan_Andre.pdf

Download (274kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang prositusi online berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana prositusi online Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Prostitusi online merupakan kegiatan prostitusi atau suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk di perdagangkan melalui media elektronik atau online. Prostitusi online dilakukan dengan media karna lebih mudah, murah, praktis dan lebih aman dari razia petugas dari pada prostitusi yang di lakukandengan cara konvensional. Prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar-menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancarannya bersendikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang Prostitusi diatur dalam Pasal 27 Ayat (1). Pertaanggung jawaban pidana terhadap pelaku prostitusi online terdapat dalam UU ITE ini termuat, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) tentang Ketentuan PidanaPasal ini mengancam penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan beberapa kejahatan, yang salah satunya pasal 27 ayat (1) mengenai prostitusi online dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Dari semua pasal UU ITE tidak ada menyebutkan kata prostitusi di dalamnya. Hanya pada Pasal 27 yang menyebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, menyebut kata kesusilaan yang menyangkut untuk halhal yang mengandung pornografi. Beda halnya kesusilaan dengan prostitusi online. UU ini tidak menjelaskan terhadap sanksi pidana buat para pengguna layanan prostitusi online. Dan pelaku pengguna layanan prostitusi online tidak dapat dijerat, jadi bisa dikatakan UU ini tidak tepat digunakan untuk menanggulangi permasalahan prostitusi online.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU ITE, Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andre Yanoor
Date Deposited: 09 Mar 2023 05:51
Last Modified: 09 Mar 2023 05:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15740

Actions (login required)

View Item View Item