Ahmad, Fandi (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP SANKSI PIDANA ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
Fandi Ahmad_CovAbsDaf.pdf Download (443kB) |
|
Text
Fandi Ahmad_Orisinalitas.pdf Download (213kB) |
|
Text
Fandi Ahmad_Pengesahan.pdf Download (219kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang anak masuk kategori pelanggaran hukum. Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu berupa pidana dan rehabilitasi. Namun prihal pemidanaan terhadap anak hanya dapat dijatuhkan dengan ½ (satu perdua) dari hukuman maksimum orang dewasa sesuai dengan. Adapun terkait rahabilitasi, diketahui terdapat dua jenis rehabilitasi, antara lain rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi ini bertujuan pada pemulihan dan secara normatif terlihat bahwa pelaksnaannya dilakukan secara terpadu baik fisik, mental, maupun social. Anak-anak yang terjerumus dalam dunia gelap narkoba jenis narkotika harus mendapatkan perlindungan baik secara psikologis maupun secara hukum untuk menghindari gangguan psikologi yang mungkin terjadi pada anak dan mencegah stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial yang wajar. Adapun perlindungan khusus bagi anak penyalahgunaan narkotika diatur dalam Pasal 64 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | UU No 11 Tahun 2012, Sanksi Pidana Anak, Narkotika |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Fandi Ahmad |
Date Deposited: | 14 Mar 2023 02:53 |
Last Modified: | 14 Mar 2023 02:53 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15803 |
Actions (login required)
View Item |