Nandhika, Muhammad (2023) ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI MEMILIKI HUBUNGAN KEKELUARGAAN DENGAN TERDAKWA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
MUHAMMAD NANDHIKA_CovAbsDaf.pdf Download (446kB) |
![]() |
Text
Orisinalitas.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text
Pengesahan.pdf Download (217kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk ketentuan hukum alat bukti saksi dalam pembuktian ditinjau dari sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan kekeluargaan Dengan Terdakwa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksinyatakan di sidang pengadilan (Pasal 185 ayat (1) KUHAP). Saksi memang bukan satu-satunya alat bukti yang dapat mendukung suksesnya pembuktian, akan tetapi pada tataran empiris, hampir seratus prosen kasus yang ada melibatkan saksi dalam pembuktian di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diberikan/dilakukan perlindungan bagi saksi dan/ atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana. Pentingnya peran saksi inilah yang memberikan perhatian yang memadai kepada Saksi dan korban, maka secara bertahap dibuatlah kebijakan legislatif yang memihak kepada saksi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2104 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ataupun Undang-undang yang mengatur secara khusus dalam tindak pidana tertentu tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kekuatan hukum terhadap para saksi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya menurut agama dan kepercayaannya masingmasing. Ditinjau dari segi nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi yang diberikan dalam pengadilan terdapat keterangan saksi yang tidak disumpah. Salah satunya adalah karena hubungan kekeluargaan. Seorang saksi yang mempunyai pertalian keluarga tertentu dengan terdakwa tidak dapat memberi keterangan dengan sumpah kecuali mereka menghendaki, dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum atau terdakwa. Jadi seandainya penuntut umum atau terdakwa tidak menyetujui mereka sebagai saksi dengan disumpah, Pasal 169 ayat (2) KUHAP memberi kemungkinan bagi mereka untuk diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah. Namun, undang-undang tidak menyebut secara tegas nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan seperti ini. Dan untuk mengetahui nilai keterangan mereka yang tergolong pada Pasal 168 KUHAP, harus kembali melihat pada Pasal 161 ayat (2) KUHAP dan Pasal 185 ayat (7) KUHAP.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keterangan Saksi, Hubungan Kekeluargaan, Terdakwa |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Nandhika |
Date Deposited: | 30 Mar 2023 02:09 |
Last Modified: | 30 Mar 2023 02:09 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15982 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |