PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA

Rosmalina, Rosmalina (2023) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ROSMALINA_CovAbsDaf.pdf

Download (582kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (213kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (221kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum Tindak Pidana kekerasan Psikis dalam rumah tangga ditinjau dari UU No 23 tahun 2004 dan untuk mengetahui perlindungan hak-hak korban kekerasan psikis dalam rumah tangga ditinjau dari UU No 23 tahun 2004. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak pidana kekerasan psikologis dalam rumah tangga dalam Pasal 7 UU No 23 tahun 2004 disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Ketentuan hukum tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 7 UU No 23 Tahun 2004 Tangga diancam dengan pidana dalam Pasal 45, yang berbunyi : (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 Undang-undang ini dapat melindungi para korban, karena dalam undang-undang diatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu dalam undang-undang juga diatur tentang hak-hak para korban, seperti: perlindungan agar bebas dari ancaman pelaku, mendapat perawatan medis, penempatan di rumah aman, atau korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 Pasal 10 memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban Kekerasan psikis dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberikan hak-hak, antara lain: a. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Peng-adilan, Advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindung-an dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. Pelayanan bimbingan rohani.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 23 Tahun 2004, Hak-Hak Korban, Kekerasan Psikis
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sopan Sopian
Date Deposited: 30 Mar 2023 05:40
Last Modified: 30 Mar 2023 05:40
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15992

Actions (login required)

View Item View Item