PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Noor, Muhamad Abrian (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Abrian Noor_CovAbsDaf.pdf

Download (453kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas.pdf

Download (219kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (221kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak pelaku penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk Mengetahui Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana anak, jelaslah bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penganiayaan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan melihat pada unsur pasal yang didakwakan, namun proses persidangan sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila ternyata unsur pasal penganiayaan terbukti dan dilakukan dengan kesalahan, maka menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpastisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, anak perlu pula mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak jarang anak mengalami kekerasan berupa penganiayaan, namun dapat ditemukan pula anak menjadi pelaku penganiayaan. Bedasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: “negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa anak diberikan perlindungan khusus. Adapun yang dimaksudkan Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Penganiayaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhamad Abrian Noor
Date Deposited: 29 Apr 2023 02:18
Last Modified: 29 Apr 2023 02:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16194

Actions (login required)

View Item View Item