PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI AKSI UNJUK RASA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM INDONESIA

RISTANTO, LUTVI ANANG (2023) PENGGUNAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHADAPI AKSI UNJUK RASA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak lutvi.pdf

Download (113kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas lutvi.pdf

Download (55kB)
[img] Text
3 pengesahan lutvi.pdf

Download (52kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan penggunaan diskresi oleh Polri ditinjau dari hukum Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan penggunaan diskresi oleh polri dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penggunaan kata diskresi selalu berhubungan dengan Kepolisian dalam lingkup pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian atau diskresi yang diterapkan oleh anggota kepolisian. Jadi diskresi selalu dikaitkan dengan pengambialan keputusan, kekuasaan atau kewenangan yang dilakukan oleh seorang terhadap persoalan yang dihadapi. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tersebut secara tegas dan jelas mengatur mengenai diskresi bagi kepolisian, dimana terhadap polisi diberikan hak untuk melakukan tindakan lain dalam proses penyelidikan dan penyidikan sepanjang bertanggung jawab menurut hukum serta memenuhi syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2). Selain Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dasar pertimbangan hukum penggunaan diskresi kepolisian juga terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Menjaga keamanan dan melakukan penegakan hukum yang merupakan tugas dari kepolisian yang diatur di dalam Undang-Undang dan itu termasuk di dalam pengamanan terhadap massa yang menyampaikan pendapat di muka umum termasuk unjuk rasa. Pasal 15 ayat (1) huruf a. UU No. 2 tahun 2002, menyebutkan bahwa “kepolisian mempunyai wewenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”, kedudukan polisi dalam menangani unjuk rasa menurut UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah : Polisi berwenang untuk memberikan izin (kegiatan masyarakat) atau tidak terhadap kegiatan unjuk rasa. Polisi berwenang mengawasi jalannya unjuk rasa. Polisi berwenang mengatur, menjaga dan mengawal peserta unjuk rasa. Polisi berwenang menjaga ketertiban dan keamanan unjuk rasa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Diskresi Kepolisian, Aksi Unjuk Rasa, Sistem Hukum Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Lutvi Anang Ristanto
Date Deposited: 19 May 2023 01:52
Last Modified: 19 May 2023 01:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16421

Actions (login required)

View Item View Item