Andriani, Dina Desyana Yusman Siti (2023) BPJS KESEHATAN SEBAGAI SYARAT DALAM PERMOHONAN PELAYANAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN KARENA JUAL BELI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
ABSTRAK.pdf Download (80kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (60kB) |
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf Download (55kB) |
Abstract
Munculnya surat Dirjen PHPT Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang menjelaskan bahwa Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Kemudian ditegaskan dengan surat Dirjen PHPT Nomor HR.02 /164-400/II/ 2022, yang menerangkan bahwa pelaksanaan peraturan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Pcrmohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Adapun kedua surat tersebut merupakan tindak lanjut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pernahan Nasional dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini berfokus untuk mencari tahu urgensi diberlakukannya surat Dirjen PHPT Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan kedudukan hukum tentang BPJS kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode normatif, atau penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Dari Hasil penelitian ini menunjukan bahwa urgensi diberlakukannya kebijakan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli sebagaimana disampaikan dalam Surat Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta mampu mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Adapun kedudukan hukumnya hanya Instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, sehingga adanya paradoks secara sistem yang dibangun bagi masyarakat kesannya dipaksa oleh sistem, sehingga terkesan wajib.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | BPJS Kesehatan, Jual Beli, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dina Desyana Yusman Siti Andriani |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 03:54 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 03:54 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16712 |
Actions (login required)
View Item |