fachrie, fachrie (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS TINDAKAN MEDIS OLEH PERAWAT DILUAR KEWENANGANNYABERDASARKAN UNDANG�UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
coAbDp.pdf Download (217kB) |
![]() |
Text
ori.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (821kB) |
Abstract
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah, seperti yang terkadang dikatakan, sebuah peraturan. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sebuah system. Mustahil untuk menangkap hakikat hukum jika kita membatasi perhatian kita pada satu peraturan yang tersendiri. Hubungan-hubungan yang mempertautkan peraturan-peraturan khusus dari suatu tatanan hukum juga penting bagi hakikat hukum. Hakikat hukum hanya dapat dipahami degan sempurna berdasarkan pemahaman yang jelas tenteng hubungan yang membentuk tatanan hukum tersebut.Pelayanan Kesehatan merupakan hal yang penting yang harus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku agar masyarakat dapat merasakan kualitas layanan dan hak-haknya dapat terpenuhi. Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang mengatur system pelayanan Kesehatan di Indonesia merupakan landasan operasional atau landasan pijak bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan perawat, secara teknis operasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggara Praktek Perawat telah mengaturnya khususnya pada Pasal 8. Berdasarkan ketentuan tersebut diatur bahwa wewenang perawat adalah melakukan asuhan keperawatan, Upaya promotif (peningkatan kesehatan),preventif (pencegahan penyakit), rehabilitas (pemulihan) dan pemberdayaan Masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan. Bentuk perlindungan hukum bagi Masyarakat atas Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga keperawatan diluar kewenangannya berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, yaitu setiap penerima pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang�undangan.Pemerintah hendaknya membuat peraturan perundang-undangan tersendiri yang lebih jelas atau khusus mengenai bentuk perlindungan hukum, maupun Tindakan medik yang boleh dilakukan tenaga perawat terhadap pasien agar bisa dijadikan pedoman bagi para perawat dalam pelayanan Kesehatan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan dan Kewenangan Perawat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Fachrie |
Date Deposited: | 21 Oct 2023 02:20 |
Last Modified: | 21 Oct 2023 02:20 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18161 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |