PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER PRA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER DI DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPIN

Rahmawati, Anjelina (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER PRA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER DI DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
File Pdf Abstrak .pdf

Download (99kB)
[img] Text
File Orisinalitas pdf .pdf

Download (75kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (43kB)
[img] Text
CamScanner 30-05-2024 09.41.pdf

Download (327kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1). Untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin dengan keluarnya surat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. 2). Untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, agar memberikan kepastian di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris mengkaji perspektif partisipan dengan multi strategi, strategi-strategi yang bersifat interaktif seperti observasi langsung, observasi partisipasif, wawancara mendalam, dokumen-dokumen. Dalam penelitian ini yang dijadikan sebagai populasi adalah seluruh pegawai dan tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin. Dalam penelitian ini yang dijadikan sampel adalah pelaku atau sumber wawancara dengan informan penelitian yaitu Kepala bagian kepegawaian sebagai informan kunci Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin dengan keluarnya surat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 pengangkatan secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS udah tidak berlaku lagi, sehingga tenaga honorerpun tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena untuk dapat diangkat sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka tenaga honorer tersebut harus memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi, yang pelaksanaannya mirip dengan pelaksanaan seleksi CPNS. Upaya yang harus Dilakukan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Persiapan BKD PKPSDM dalam rangka penerapan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin. Hal tersebut sama halnya dengan yang disarankan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyatakan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengangkatan tenaga Honorer

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: : Perlindungan Hukum, Pengangkatan tenaga Honorer
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Anjelina Rahmawati
Date Deposited: 30 May 2024 01:58
Last Modified: 30 May 2024 01:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22710

Actions (login required)

View Item View Item