ANALISIS PIDANA PERINGATAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PAHLEVI, MUHAMMAD REZA (2024) ANALISIS PIDANA PERINGATAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Reza Pahlevi_CovAbsDaf.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Muhammad Reza Pahlevi_Orisinalitas.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Muhammad Reza Pahlevi_Pengesahan.pdf

Download (111kB)

Abstract

Pengaturan hukum tentang pidana peringatan terhadap terpidana anak terdapat dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diketahui bahwa Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dalam pasal-pasal selanjutnya tidak disebutkan mengenai bagaimana pidana peringatan tersebut dapat dijatuhkan kepada seorang anak. Formulasi pidana peringatan yang sederhana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 72 UU SPPA serta belum adanya peraturan pemerintah mengenai penjatuhan pidana peringatan mengakibatkan aparat penegak hukum akan menafsirkan pidana tersebut berbeda-beda sehingga tujuan utama dari diundangkannya UU SPPA yakni perlindungan anak menjadi kabur. peringatan guna mewujudkan perlindungan anak. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan sanksi pidana peringatan pada urutan pertama. Dalam hal ini seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang dan menerapkan prinsip-prinsip dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena Anak berbeda dengan orang dewasa. Kebijakan pemidanaan ditempuh dengan berprinsip pada sifat anak dan kepentingan masyarakat. Segala aktifitas yang dilakukan dalam peradilan anak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa, atau hakim haruslah didasari tentang kesejahteraan dan kepentingan anak. Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan anak hanya dapat dijatuhi pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, dan ayat (2) anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Berdasarkan pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diatur mengenai pidana peringatan pada anak yang melakukan tindak pidana. bentuk penjatuhan pidana peringatan terhadap terpidana anak merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Penempatan Pidana Peringatan dalam urutan pertama pidana pokok serta pidana penjara dalam urutan terakhir dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bukan tanpa arti namun hal tersebut memang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Pencantuman jenis pidana penjara pada pilihan terakhir dalam urut-urutan jenis sanksi pidana pokok, diharapkan hakim memprioritaskan penjatuhan jenis sanksi pidana pokok yang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Peringatan, Anak, UU No 11 Tahun 2012
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 27 Apr 2024 01:29
Last Modified: 27 Apr 2024 01:29
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22721

Actions (login required)

View Item View Item