TINJAUAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SANDI, NESTA (2024) TINJAUAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
NESTA SANDI_CovAbsDaf.pdf

Download (249kB)
[img] Text
Nesta Sandi_Orisinalitas.pdf

Download (104kB)
[img] Text
Nesta Sandi_Pengesahan.pdf

Download (115kB)

Abstract

Ketentuan hukum tentang penistaan terhadap agama termaktub dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (selanjutnya disebut UU 1/PNPS/1965). Hukum positif di Indonesia sesuai dengan penjelasan Surat Edaran Kapolri SE/X/06/2015 dalam pasal 156 KUHP dengan sangat jelas menyasar pada pihak pihak yang di muka umum menyatakan “perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia.” Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Penafsiran dan kegiatan tesebut menyimpang kepada agama itu. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, salah satunya penodaan agama dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penistaan Agama, Media Sosial, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 27 Apr 2024 01:30
Last Modified: 27 Apr 2024 01:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22723

Actions (login required)

View Item View Item