PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SAKSI PERKARA KORUPSI

HARAHAP, TOGAR PERNANDA (2024) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SAKSI PERKARA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
TOGAR PERNANDA HARAHAP_CovAbsDaf.pdf

Download (132kB)
[img] Text
TOGAR PERNANDA HARAHAP_Orisinalitas.pdf

Download (111kB)
[img] Text
TOGAR PERNANDA HARAHAP_Pengesahan.pdf

Download (116kB)

Abstract

Kedudukan LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan saksi dan/atau korban juga menjalankan tugasnya dalam tindak pidana kasus tertentu yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Dalam pasal 36 UU No.13 Tahun 2006 dijelaskan bahwa LPSK dapat bekerja sama dengan instansi lain yang berwenang. Namun dalam dasar hukum tersebut tidak memberikan kejelasan tentang prosedur dan sistem untuk dapat mengetahui ketika kapan LPSK dapat berkoordinasi dengan Instansi lain yang berwenang dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi dalam hal ini yaitu KPK. Apabila LPSK dan KPK memiliki satu pemahaman terhadap mekanisme perlindungan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi maka dapat diwujudkan perbaikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tidak menimbulkan penafsiran negatif terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilindungi oleh KPK. Saksi dalam kasus korupsi telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Kajian tentang saksi berkaitan dengan pembuktian perkara pidana korupsi. Ini berarti cakupan kajiannya terbatas, yakni bagaimana memberikan perlindungan kepada orang yang berhak memberikan kesaksian dalam perkara pidana dari ancaman, intimidasi atau pembalasan yang menyebabkan saksi tidak dapat memberikan kesaksian secara bebas dan benar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Perlindungan Saksi, Perkara Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 27 Apr 2024 01:27
Last Modified: 27 Apr 2024 01:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22726

Actions (login required)

View Item View Item