Ellina, Dea (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP DENDA PADA PINJAMAN SPAYLATER (STUDI KASUS KOTA BANJARMASIN KELURAHAN SUNGAI MIAI). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
abstrak.pdf Download (136kB) |
|
Text
lembar pengesahan..pdf Download (285kB) |
|
Text
pernyataan keaslian skripsi (2).pdf Download (151kB) |
Abstract
Zaman sekarang ini banyak aplikasi yang menawarkan kredit dalam pembelian barang yang diinginkan oleh konsumen sehingga saat mereka ingin membeli mereka bisa mengkreditnya. Namun yang menjadi masalah adalah bahwa saat kredit itu dilakukan oleh konsumen keterlambatan bayar sehari saja langsung denda dan ada pembayaran lainnya yang berakibat adanya riba dalam proses kredit tersebut. Transaksi menggunakan SPayLater dikenakan biaya cicilan (suku bunga dan biaya-biaya) minimal 2.95% untuk program beli sekarang bayar nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu 3, 6, dan 12 bulan. Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pelaksanaan transaksi SPayLater. 2) untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari’ah mengenai memberikan denda pada transaksi SPayLater. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah pemuka agama dan konsumen SPayLater. Teknik pengumpulan studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif dengan cara deskriptif. Hasil penelitian bahwa pertama pelaksanaan transaksi SPayLater yang dilakukan selama ini adalah dengan menggunakan sistem bayar kemudian dari barang yang dipesankan oleh pembeli dalam aplikasi tersebut. Namun dari segi cicilan yang digunakan lebih besar antara bayar kontan dengan bayar cicilan tersebut dengan penambahan dari segi pembayarannya. Diaplikasi dalam praktik SPayLater suku bunga yang diberikan oleh pihak Shopee yaitu minimal 2,95% per 1x cicilan. Sehingga dalam hal ini pihak Shopee tidak terdapat ketetuan untuk harga patokan yang dikenakan kepada pihak pengguna. Kedua tinjauan hukum ekonomi syari’ah mengenai memberikan denda pada transaksi SPayLater. Secara Islam diperbolehkan namun tidak boleh ada penambahan karena saat terjadi penambahan maka terjadi gharar atau yang tidak halalkan dalam bentuk muamalah sehingga harus dipahami bahwa bentuk tersebut tidak diperbolehkan karena adanya penambahan yang memiliki syarat seharusnya dalam Islam tidak ada penambahan dalam Islam karena bentuknya pinjaman dan harus dikembalikan sejumlah dari yang dipinjamkan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | tinjauan hukum Islam syari’ah, Denda, Pinjaman SPayLater |
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Dea Ellina |
Date Deposited: | 03 May 2024 02:55 |
Last Modified: | 03 May 2024 02:55 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22771 |
Actions (login required)
View Item |