Anggraini, Septia Puspita (2024) KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
SEPTIA PUSPITA ANGGRAINI_COvABsDaf-ok.pdf Download (139kB) |
![]() |
Text
Orisinalitas Septi.pdf Download (97kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Septi.pdf Download (103kB) |
Abstract
Dalam penggunaannya, media sosial digunakan oleh masyarakat sebagai media untuk mencari infomasi dan juga sebagai media untuk belajar, namun seiring perkembangannya penggunaan media sosial tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, tetapi juga digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan di dunia maya. Yang menjadi permsalahan dalam penelitian ini adalah unsur-unsur tindak pidana berita bohong/hoax di media sosial dan kekuatan pembuktian tindak pidana berita bohong/hoax di media sosial. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute-Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual approach). Analisis data yang digunakan adalah analisis data yang berupaya memberikan gambaran secara jelas dan konkret terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, Seseorang yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana informasi palsu (hoax) harus memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan di atas, serta pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dari awal mempunyai niat untuk menambahkan, menyebarkan, membuat, mengurangi, dan membuat kerugian untuk pihak-pihak yang bersangkutan yang mana dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana. Jadi dapat dikatakan bahwa orang yang dapat dikenai hukuman adalah orang yang benar-benar melakukan sendiri dan menyebarkannya sendiri perbuatan tersebut. 2) Pembuktian dalam tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax), tidak hanya menerapkan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, melainkan dalam Pasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya juga merupakan alat bukti yang sah. Alat bukti Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya tersebut berkedudukan dan berfungsi sama dengan alat bukti surat sekaligus dapat digunakan untuk membentuk alat bukti petunjuk.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Berita Bohong, Media Sosial |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 02 May 2024 02:20 |
Last Modified: | 02 May 2024 02:20 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22860 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |