PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERKEDOK ARISAN ONLINE (Studi Perkara Nomor 788/Pid.B/2022/PN Bjm)

Alistya, Flora Jenita (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERKEDOK ARISAN ONLINE (Studi Perkara Nomor 788/Pid.B/2022/PN Bjm). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Flora_CovAbsDaf.pdf

Download (232kB)
[img] Text
Flora_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Flora_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, arisan yang dulu dikenal hanya dilakukan dengan cara konvensional yaitu dengan tatap muka bertemu langsung dengan para anggotanya, sekarang arisan dapat dilakukan dengan bantuan sosial media. Namun hal tersebut menyebabkan timbulnya masalah semakin kompleks. Arisan tersebut rawan akan penipuan atau penggelapan uang karena kurangnya jaminan atau perjanjian tertulis, serta proses yang dilakukan tidak dengan tatap muka langsunhg. Arisan secara online dirancang agar semakin mudah, yaitu tidak memerlukan waktu dan tempat. Minimnya waktu yang dimiliki oleh para anggota tentu akan membawa efek positif juga dari adanya kegiatan arisan online ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan berkedok arisan online (Studi Perkara 788/Pid.B/2022/PN Bjm) dan mengetahui penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan 788/Pid.B/2022/PN Bjm). berkedok arisan online (Studi Perkara Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dengan mengkaji putusan perkara nomor 788/Pid.B/2022/PN Bjm serta memperoleh data dari narasumber. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Perlindungan hukum yang diharapkan dapat diberikan kepada anggota yang mengalami kerugian yaitu perlindungan yang diberikan hukum terkait ganti rugi. Namun untuk mendapatkan keseluruhan ganti rugi tersebut, para korban menemukan kendala kendala didalamnya, yakni mereka tidak dapat melakukan pembuktian dikarenakan tidak ada jaminan ataupun perjanjian tertulis sebelum melakukan arisan online antara pelaku yaitu bandar arisan dengan para anggota. Kesepakatan terjadi atas dasar kepercayaan dan pertemanan. Jadi korban penipuan tidak mendapatkan apa apa kecuali kepuasan bahwa pelaku dipenjara dengan putusan pengadilan. Untuk kerugian yang dialami mereka tidak memikirkan lagi. 2) Dari perkara Nomor 788/Pid.B/2022/PN Bjm di atas terlihat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online berjalan dan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai pengaturan hukum pidana di Indonesia. Namun disisi lain, korban penipuan arisan online meski merasa puas dengan hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku tetapi pula tidak dapat dipungkiri mereka masih merasa tidak puas dalam hal kerugian yan dialami. Ini dikarenakan tidak ada penggantian terhadap uang yang sudah mereka setorkan kepada pelaku.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penipuan, Arisan Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 02 May 2024 02:21
Last Modified: 02 May 2024 02:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22861

Actions (login required)

View Item View Item