SOFIA, ZAHRATU (2024) TINJAUAN SANKSI PIDANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Zahratu Sofia_CovAbsDaf.pdf Download (127kB) |
![]() |
Text
Zahratu Sofia_orisinalitas.pdf Download (102kB) |
![]() |
Text
Zahratu Sofia_Pengesahans.pdf Download (113kB) |
Abstract
Asal mula prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri kembali hingga ke masa-masa kerajaan Jawa dimana perdagangan perempuan pada saat itu merupakan pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan seorang raja di gambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia. Prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancarannya bersendikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Pengaturan Hukum Terhadap tindak pidana prostiusi online terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah banyak menjerat kasus prostitusi, namun di Indonesia sendiri angka prostitusi dari tahun ke tahun menunjukan suatu peningkatan. Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku prostitusi online terdapat dalam UU ITE ini termuat, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) tentang Ketentuan Pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal ini mengancam penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan beberapa kejahatan, yang salah satunya pasal 27 ayat (1) mengenai prostitusi online dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi Pidana, Prostitusi Online, UU ITE |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 02 May 2024 03:54 |
Last Modified: | 02 May 2024 03:54 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22899 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |