TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE

ZANNAH, RAFICA (2024) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Rafica Zannah_CovAbsDaf.pdf

Download (252kB)
[img] Text
Rafica Zannah_orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
Rafica Zannah_pengesahan.pdf

Download (102kB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban cyber crime tentunya sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk dapat menjaga korban dengan baik selain untuk menghukum pelaku. Hal ini dikarenakan dengan melihat fenomena yang terjadi saat ini banyak para korban yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum, sehingga hak-hak yang dimiliki oleh korban pada akhirnya tidak terpenuhi dengan baik. Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan amanah konstitusi, sudah sepatutnya melindungi setiap warga negaranya dari setiap tindakan yang dapat merugikan apalagi dapat merusak kehidupan bernegara melalui suatu aturan aturan hukum yang baku. Negara dalam rangka melindungi setiap warganya saat beraktifitas dalam dunia maya menciptakan ketertiban dengan mengundangkan Undangundang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu setiap korban kejahatan memiliki hak untuk dapat dilindungi pula sebagaimana diatur didalam Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”. Objek pada kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut hanya dapat ditujukan pada manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk, dan lain-lain. Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana bagi seseorang yang memenuhi unsur dalam pasal 27 Ayat (3) diatur dalam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE jauh lebih berat dibandingkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 02 May 2024 03:53
Last Modified: 02 May 2024 03:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22900

Actions (login required)

View Item View Item