TINJAUAN KEABSAHAN PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA

SETIAWAN, ASEP (2024) TINJAUAN KEABSAHAN PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ASEP SETIAWAN_CovAbsDaf.pdf

Download (237kB)
[img] Text
ASEP SETIAWAN_orisinalitas.pdf

Download (94kB)
[img] Text
ASEP SETIAWAN_Pengesahan.pdf

Download (101kB)

Abstract

Pengaturan hukum mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14a KUHP, Pasal 14b KUHP, Pasal 14c ayat (1) KUHP, Pasal 14d, Pasal 14e KUHP, dan Pasal 14f KUHP. Di dalam Pasal 14a KUHP dinyatakan bahwa pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1). Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. Jadi dalam hal ini pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hubungan dengan pidana penjara, dengan syarat hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. 2). Pidana bersyarat dapat dijatuhkan sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda. 3). Dalam hal menyangkut pidana denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terdakwa. Akibat hukum penjatuhan pidana bersyarat ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam putusan hakim yang harus ditaati oleh terpidana untuk dapatnya ia dibebaskan dari pelaksanaan pidananya itu. Syarat-syarat itu dibedakan antara: syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum bersifat imperaktif, artinya bila hakim menjatuhkan pidana dengan bersyarat, dalam putusanya itu harus ditetapkan syarat umum, sedangkan syarat khusus bersifat fakultatif (tidak menjadi keharusan untuk ditetapkan). Dalam syarat umum harus ditetapkan oleh hakim bahwa dalam tenggang waktu tertentu (masa percobaan) terpidana itu tidak boleh melakukan tindak pidana (Pasal 14c ayat (1)). Dalam syarat umum ini tampak benar sifat mendidik dalam putusan pidana dengan bersyarat, dan tidak tampak lagi rasa pembalasan sebagaina dianut oleh teori pembalasan. Persyaratan pencegahan dalam pidana bersyarat yang mempunyai segi positif berupa syarat-syarat khusus yang bersifat fakultatif dan hanya dapat ditetapkan dalam pemidanaan bersyarat yang lamanya lebih dari tiga bulan pidana penjara/kurungan atas salah satu pelanggaran tertentu antara Pasal 492, 504, 505, 506, 536 KUHP, misalanya penarikan keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian (Pasal 506 KUHP).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Penjatuhan Pidana Bersyarat, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 02 May 2024 05:56
Last Modified: 02 May 2024 05:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22903

Actions (login required)

View Item View Item