Pratomo, Even Ade (2024) ANALISIS PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
EVEN ADE PRATOMO_CovAbsDaf.pdf Download (237kB) |
![]() |
Text
EVEN ADE PRATOMO_orisinalitas.pdf Download (93kB) |
![]() |
Text
EVEN ADE PRATOMO_pengesahan.pdf Download (102kB) |
Abstract
Tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam dengan pidana dalam Pasal 45, yang berbunyi : (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal 45 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jika dihubungkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan. Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga suatu hal perinsipil yang harus diperhatikan bahwa konstitusi telah menegaskan bahwa setiap aturan yang akan diberlakukan harus sesuai dengan hukum yang berlaku karena seperti disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan bagi korban tindak kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Undang-undang ini dapat melindungi para korban, karena dalam undang-undang diatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 10 memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberikan hak-hak, antara lain: 1. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Peng-adilan, Advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindung-an dari pengadilan; 2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Pelayanan bimbingan rohani.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemidanaan, Kekerasan Psikis, Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 02 May 2024 05:57 |
Last Modified: | 02 May 2024 05:57 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22907 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |