ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP KURIR NARKOTIKA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

SETIAWAN, WIYONO (2024) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP KURIR NARKOTIKA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Wiyono Setiawan_CovAbsDaf.pdf

Download (184kB)
[img] Text
wiyono orisinalitas.pdf

Download (237kB)
[img] Text
wiyono pengesahan.pdf

Download (249kB)

Abstract

Masalah yang bisa dijumpai dalam masyarakat yang kian berkembang salah satunya mengenai kurir dalam jual beli Narkotika, dimana pada kenyataannya tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama�sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia. Ketentuan hukum yang mengatur kurir tindak pidana narkotika pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 karena seiring berkembangnya zaman dan semakin banyak penyalahgunaan narkotika di indonesia Undang Undang nomor 22 tahun 1997 di gantikan oleh Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Tanggung jawab Pidana bagi kurir narkotika diatur dalam Pasal 114, 119, dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selengkapnya Pasal 114 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun danpidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya pengaturan dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi sebagaimana berikut: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Adapun ketentuan dalam Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 May 2024 01:31
Last Modified: 03 May 2024 01:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22913

Actions (login required)

View Item View Item