NALEA, ONA (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK PENERIMA LISENSI MEREK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ONA NALEA_CovAbsDaf.pdf Download (121kB) |
![]() |
Text
ONA NALEA_pengesahan.pdf Download (244kB) |
![]() |
Text
ONA NALEA_orisinalitas.pdf Download (220kB) |
Abstract
Pengaturan hukum terhadap Merek pertama kali terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan. Selanjutnya Undang�undang Nomor 21 Tahun 1961 diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Dalam perolehan hak yang semula menggunakan prinsip frist to use atau stelses deklratif menjadi sistem pendaftaran pertama (first to file system atau stelsel konstitutif). Selanjutnya dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs) diilakukan penyempurnaan ketentuan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1992 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Undang-Undang Merek. Kemudian untuk penyempurnaan dan kepraktisannya dibuat single text melalui Undang�Undang Nomor 15 Tahun 2001. Berselang lima belas tahun kemudian Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru tentang merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Gografis. Dengan adanya hukum yang mengatur tentang hak atas merek yang ada di Indonesia. Berdasarkan bunyi Pasal 1 Ayat (5) UU Merek ada beberapa hal penting untuk diketahui, yaitu: 1). Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar, 2). Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date), 3). Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar. Hak atas merek adalah hak yang bersifat khusus (exclusive) yang diberikan oleh negara kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pada orang lain untuk menggunakannya. Pemberian hak khusus oleh negara tersebut, membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme pendaftaran, sehingga sifat pendaftaran adalah wajib (compulsory). Agar hak merek tersebut mendapat perlindungan dan pengakuan dari negara, maka pemilik merek harus mendaftarkannya pada negara. Jika suatu merek tidak didaftarkan, maka merek tersebut tidak akan dilindungi oleh negara.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rights Protection, Licensee, Brand |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 03 May 2024 01:30 |
Last Modified: | 03 May 2024 01:30 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22921 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |