ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN OBAT YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PADA MASA PANDEMI COVID-19

FIRMANSYAH, MUHAMMAD (2024) ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN OBAT YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PADA MASA PANDEMI COVID-19. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB BANJARMASIN.

[img] Text
1 abstrak m firmansyah.pdf

Download (100kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas m firmansyah.pdf

Download (55kB)
[img] Text
3 pengesahan m firmansyah.pdf

Download (58kB)

Abstract

ABSTRAK M. FIRMANSYAH, NPM 18.81.0411, 2022, ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMILIKI IZIN PADA MASA PANDEMI COVID-19. PEMBIMBING I DADIN EKA SAPUTRA, SH.,M.Hum, PEMBIMBING II FATHAN ANSORI, SH.,MH. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan memindahtangankan, menyebarluaskan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Jadi yang berhak melakukan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyalah orang-orang tertentu yang telah memiliki izin dan bagi mereka yang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa adanya izin dinyatakan telah melakukan tindak pidana. Pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan. Permintaan terhadap obat-obatan, vitamin dan suplemen pun meningkat sangat besar. Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Artinya Penulis melakukan penelitian yang mengacu pada norma-norma dan aturan-aturan hukum, Prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan. Permintaan terhadap obat-obatan, vitamin dan suplemen pun meningkat sangat besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor farmasi mampu tumbuh, di antara mayoritas industri lain yang minus di masa pandemi corona. Terutama di kuartal III-2020, industri farmasi tumbuh 14%. Tingginya permintaan ini yang membuka celah bagi oknum-oknum nakal mengedarkan produk farmasi, seperti obat, suplemen, dan vitamin palsu. Pemerintah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kata kunci: Pengedaran Obat, Tidak Memiliki Izin, Pandemi Covid-19

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengedaran Obat, Tidak Memiliki Izin, Pandemi Covid-19
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Firmansyah
Date Deposited: 07 May 2024 02:09
Last Modified: 07 May 2024 02:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22970

Actions (login required)

View Item View Item