RIFKY, MUHAMMAD (2024) PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PEMILU TENTANG PENGRUSAKAN SURAT SUARA TERHADAP PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
MUHAMMAD RIFKY_CovAbsDaf.pdf Download (231kB) |
![]() |
Text
MUHAMMAD RIFKY_Orisinalitas.pdf Download (100kB) |
![]() |
Text
MUHAMMAD RIFKY_Pengesahan.pdf Download (105kB) |
Abstract
Tindak pidana dalam pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu yang meliputi orang-perorangan dan partai politik (parpol) yang melanggar hal-hal ketentuan mengenai kampanye yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana sanksi pidana terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye harus diterapkan mulai dari tingkatan paling rendah sampai tingkatan paling tinggi atau para oknum yang dalam hal ini mengotori proses kampanye pemilu dengan melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kampanye demi untuk kepentingan-kepentingan politik yang tidak sehat, sehingga dengan begitu dapat memberikan nuansa kampanye yang lebih baik didalam persaingan politik yang sehat dan dapat menjadi sarana pengarah masyarakat yang lebih baik dalam berdemokrasi. Melalui Undang–undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemerintah memperkuat aturan yang berkaitan dengan sanksi pidana untuk pelaku pemilihan. Dari undang – undang tersebut pula disebutkan dalam Pasal 486 ada 3 lembaga yang memiliki kewajiban sebagai tim penanganan tindak pidana Pemilu, yaitu Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dalam hal ini ketiga institusi tersebut biasa disebut sebagai Gakkumdu Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan surat suara pemilihan umum kepala daerah terdapat dalam pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bentuk tindak pidana perusakan kertas suara dalam pemilu legislatif terdapat pada: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Sesuai unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 maka ketentuan pidana tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan pidana materiil. Artinya, unsur yang dilarang dan diancam dengan pidana adalah akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku, sedangkan bagaimana caranya perbuatan itu dilakukan bukan menjadi soal. Dengan perkataan lain, pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan tujuannya atau maksudnya, yaitu menjadikan surat suara tidak bernilai atau tidak sah, membuat Peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan perolehan suara pemilu atau perolehan suara pemilu bagi Peserta Pemilu tertentu menjadi berkurang. Ketiga akibat dari perbuatan itulah dilarang berdasarkan ketentuan pidana Pasal pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pemilu, Pengrusakan Surat Suara, Pilkada |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 06 May 2024 03:19 |
Last Modified: | 06 May 2024 03:19 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23023 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |