HARIYADI, SLAMET (2024) UPAYA HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
Slamet Hariyadi_CovAbsDaf.pdf Download (183kB) |
|
Text
Slamet Hariyadi_Orisinalitas.pdf Download (99kB) |
|
Text
Slamet Hariyadi_Pengesahan.pdf Download (103kB) |
Abstract
Kedudukan korban dalam praktek hukum acara pidana relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied). Hal ini dapat dibuktikan pada KUHAP yang belum mengatur secara langsung hak korban untuk melakukan upaya hukum dalam praktek hukum acara pidana. Upaya Hukum korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus dalam KUHAP . Pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP hanya mengatur perlindungan tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia sedangkan upaya hukum bagi korban untuk memenuhi aspirasi atau kepuasan korban untuk melakukan upaya hukum belum diatur dalam KUHAP. Dalam praktek hukum acara pidana, korban telah diwakili oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 14 KUHAP dalam hal membuat surat dakwaan melakukan penuntutan sampai melakukan upaya hukum. Upaya perlindungan korban sebenarnya sangat penting. Karena di samping dapat mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya, juga dapat mencegah terjadinya korban yang berkelanjutan, sehingga hal ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas. ketentuan normatif yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbeda-beda yaitu sebagai pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban (Pasal 160 KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP), dan pihak yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP). Kemudian kenyataan prakteknya hanya upaya hukum berupa permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan oleh “korban kejahatan” dengan kualitas sebagai saksi korban, pihak ketiga yang berkepentingan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Upaya Hukum, Hak-Hak Korban, Tindak Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 06 May 2024 03:25 |
Last Modified: | 06 May 2024 03:25 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23026 |
Actions (login required)
View Item |