TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN KAMERA PENGAWAS (CCTV)

DEWANTARA, PRAYOGA (2024) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN KAMERA PENGAWAS (CCTV). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Prayoga Dewantara_CovAbsDaf.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Prayoga Dewantara_Orisinalitas.pdf

Download (103kB)
[img] Text
Prayoga Dewantara_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Proses pembuktian dalam perkara pidana dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 183 yang menyatakan bahwa hakim dalam memidana seseorang harus sekurang kurangnya dengan dua alat bukti yang sah serta adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat penting bagi siapa saja yang menyelesaikan perkara-perkara pidana. Kekuatan alat bukti sangat membantuparapenyidik dalam menyelidiki suatu perkara pidana karena tanpa adanya alat bukti, suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara singkat. Sebaliknya dengan adanya kekuatan alat bukti, maka para penyidik akan memeriksa perkara pidana tersebut secara mendetail dan sejelas-jelasnya. Dalam. Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-UndangHulcumAcaraPidana) Alat bukti yang sah ialah: a) Keterangan saksi; b) Keterangan ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan terdakwa. Adanya perkembangan teknologi ini juga berdampak pada penegakan hukum, salah satunya adalah dengan penerapan teknologi alat perekam video memiliki berbagai jenis dan nama, misalnya: kamera tersembunyi, kamera pengintai, Rekaman Closed Circuit Television (CCTV), spy cam, dan video recorder. Adanya penggunaan CCTV sebagai alat bukti ini menunjukkan bahwa kedudukan Closed Circuit Television sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Closed Circuit Television (CCTV) masuk dalam pengertian informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 UU ITE dan merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara yang berlaku, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 8 Tahun 1981, Kekuatan Pembuktian, CCTV
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 06 May 2024 03:11
Last Modified: 06 May 2024 03:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23027

Actions (login required)

View Item View Item