Salsabella, Salsabella (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI DALAM KEADAAN DAYA PAKSA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.
![]() |
Text
Abstrak salsabella 19810267.pdf Download (30kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Salsabila.pdf Download (97kB) |
![]() |
Text
Pernyataan salsabila.pdf Download (179kB) |
Abstract
Begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal, dan yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak.Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis pelaku aborsi terhadap batas usia kehamilan. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi dalam keadaan daya paksa. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan aborsi telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 299, 346, 347, 348, 349, dan 350 serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 194. Tindakan aborsi dapat dilakukan sendiri oleh perempuan yang sedang mengandung dengan berbagai cara, seperti meminum obat yang merangsang kontraksi pada kandungan dan mematikan janin dengan paksa. Pasal 347 (1), Pasal 348 (1), Pasal 350 Pasal 344, 347 dan 348. Kasus aborsi dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan sesuai penjelasan Pasal 347 dan 348. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 350, pelaku akan dikenakan pencabutan hak berdasar Pasal 35 ayat (1) nomor 1-5, yaitu: 1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. Hak memasuki angkatan bersenjata; 3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturanaturan umum; 4. Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; dan 5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri. Pertanggung jawaban pidana pelaku aborsi karena daya paksa yaitu sesuai dengan undang-undang tentang Kesehatan PP No. 61 Tahun 2014 Reproduksi maka maka aborsi korban perkosaan tidak diperdebatkan lagi mengenai kepastian hukumnya karena telah terdapat pasal yang mengatur secara khusus yaitu Pasal 31 sampai dengan Pasal 38. Syarat dilakukannya aborsi berdasarkan Pasal 31 aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat pemerkosaan, aborsi dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari. Syarat aborsi akibat korban perkosaan yaitu ada permintaan atau persetujuan perempuan korban perkosaan,ada surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya pemerkosaan, ada aborsi dilakukan oleh dokter.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Aborsi, Keadaan Daya Paksa |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 11 May 2024 02:26 |
Last Modified: | 11 May 2024 02:26 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23076 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |