IMPLIKASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP SANKSI PIDANA PENGGELAPAN PAJAK

SELVIANA, NADIA (2024) IMPLIKASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP SANKSI PIDANA PENGGELAPAN PAJAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Nadia Selviana_CovAbsDaf.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Nadia Selviana_orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Nadia Selviana_pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang mendefinisikan pajak, yaitu: “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Peraturan perundang-undangan mengenai pajak termasuk ranah hukum administrasi negara sehingga problem hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi. Meskipun termasuk hukum administrasi, peraturan perundang-undangan tentang pajak memiliki ciri yang berbeda dengan hukum administrasi yang lain, karena sifat hukum pajak adalah memberikan wewenang secara luas kepada negara untuk memungut pajak dari wajib pajak. Negara memiliki wewenang untuk menentukan wajib pajak dan memaksa kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.Tindak pidana Penggelapan pajak tidak hanya sepenuhnya merupakan kesalahan dari wajib pajak, peran dari petugas pajak pun banyak yang mendukung untuk melakukannya. Dalam Undang-undang Perpajakan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pidana pajak. Sementara itu, definisi tindak pidana perpajakan secara jelas dapat dilihat pada penjelasan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Menurut Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa apabila seseorang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implikasi, Sanksi Pidana, Penggelapan Pajak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 07 May 2024 01:13
Last Modified: 07 May 2024 01:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23084

Actions (login required)

View Item View Item