habibi, habibi (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diploma thesis, universitas islam kalimantan MAB.
![]() |
Text
upload.pdf Download (249kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (671kB) |
![]() |
Text
ori.pdf Download (74kB) |
Abstract
ABSTRAK Habibi (2023) “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Pembimbing I Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D dan Pembimbing II Dr. Hidayatullah, S.H.I, S.Pd., M.H., M.Pd Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja, termasuk suami, istri, anak dan pembantu rumah tangga. Namun secara umum pengertian kekerasan dalam rumah tangga lebih dipersempit artinya penganiayaan istri oleh suami. Hal ini dapat dipahami karena kebanyakan yang menjadi korban dari kekerasan dalam rumah tangga adalah istri Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang memberikan acuan bagi manusia dalam berperilaku.Sumber bahan hukum yang dipergunakan sebagai sumber penelitian ini adalah terdiri dari Bahan Hukum Primer,Bahan Hukum Sekunder dan Bahan hukum tersier Hasil Penelitian ini adalah bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. dan Sanksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa dalam Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah termuat dalam BAB VIII Undang Undang KDRT tentang Ketentuan Pidana. Berikut informasinya, sanksi bagi pelaku KDRT secara fisik adalah: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT) Jika mengakibatkan korban luka yang tidak memberi harapan sembuh maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (Pasal 48 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT). Sanksi bagi pelaku KDRT penelantaran rumah tangga adalah: Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 07 May 2024 01:23 |
Last Modified: | 07 May 2024 01:23 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23093 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |