Karmilla, Karmilla (2024) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, universitas islam kalimantan MAB.
![]() |
Text
upload.pdf Download (850kB) |
![]() |
Text
ori.pdf Download (67kB) |
![]() |
Text
pengesahan mila.pdf Download (540kB) |
Abstract
ABSTRAK Karmilla, NPM. 18.81.04.92, dengan judul “TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA”di bawah bimbingan Drs. H. Hanafi Arief,.S.H.,M.H,.Ph.D selaku Pembimbing I dan Dr. Afif Khalid, S.H.I.,S.H.,M.H., selaku pembimbing II. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Kekerasan, Anak, Rumah Tangga Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya, mendeskripsikan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan anak dalam rumah tangga, serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer berupa Undang- Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Bahan Hukum Sekunder berupa dokumen seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan penelitian. Bahan Hukum Tersier berupa petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, maupun ensiklopedi. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kulaitatif. Hasil penelitian menyatakan, Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 mencakup keberadaan anak untuk dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum terhadap anak juga ditampilkan implisit dalam Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 5 Ayat 1 butir a yakni “seorang saksi atau korban berhak: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.“ Hukum di Indonesia memberi perhatian terhadap keberadaan anak, dilindungi, dan dicegah atas kekerasan, non diskriminatif, dijaga hak hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan diberi prinsip menghargai pandangan anak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Pelaku Kekerasan, Anak, Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 07 May 2024 01:25 |
Last Modified: | 07 May 2024 01:25 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23094 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |