Muhammad Rafii Ramadhan, Rafii (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
![]() |
Text
COVER, ABSTRAK, DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (388kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (213kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (175kB) |
Abstract
ABSTRAK Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kosmetik Ilegal Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh BPOM untuk dapat dipasarkan sebagaimana tertulis dalam Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mengedarkan kosmetik di wilayah Indonesia pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin edar meskipun dengan melalui proses yang panjang dan membutuhkan biaya yang mahal. Sehingga sering terjadi kenakalan pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa mendaftarakan izin edar terlebih dahulu. Mengakibatkan terjadinya kosmetik tanpa izin edar banyak diperdagangkan di masyarakat. Rumusan masalah, yaitu bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal dalam sistem hukum di Indonesia. Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data. Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal dalam Sistem Hukum di Indonesia adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang menyatakan bahwa, “Pengusaha dilarang membuat atau berpotensi bertukar produk dan tambahan keuntungan yang: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan pedoman dan pengaturan yang diperlukan undang-undang dan pedoman.'" Dilanjutkan dengan huruf I yang menyatakan bahwa, "Pengusaha dilarang membuat atau berpotensi menukar barang dagangan dan manfaat tambahan yang tidak memberi tanda atau memperjelas produk yang memuat nama barang dagangan, ukuran, berat bersih atau berat bersih/ isi, organisasi, aturan penggunaan, tanggal perakitan, hasil, nama dan alamat pelaku bisnis serta data lain untuk penggunaan yang sebagaimana ditunjukkan oleh pengaturan harus diperkenalkan/dibuat. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal adalah Dalam hukum, tanggung jawab berarti bertanggung jawab wajib secara hukum Tanggung jawab hukum menyangkut hukum perdata dan hukum pidana dan dapat timbul dari berbagai bidang hukum, seperti kontrak, ganti rugi, pajak, atau denda yang diberikan oleh lembaga pemerintah. Dalam KUH Perdata pasal 1365 yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” DAFTAR PUSTAKA Adek Pitri, (2019), Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Di Kota Pekanbarujom, Jurnal Jom Fisip Volume 6, Edisi I Januari – Juni. Andi Hamzah.(2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta Ahmad Miru dan Sutarman Yudo, (2011). Hukum Perlindungan konsumen, Depok : Rajawali Pers Atmasasmita, Romli, (2015). Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bandung : Bina Cipta. Elina Lestari. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya (Studi di BPOM Surabaya).Malang : Universitas Brawijaya Faunda Liswijayanti, Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, yang dirlis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/, yang diakses pada tanggal 3 Juli 2023. Husni Syawali dan Neni Sri. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : PT. Mandar Maju. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4be012381c490/sanksi-hukum. Diakses pada Hari Jum‟at Tanggal 28-Juli-2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2018), Penerbit Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Komariah Emong Sapardjaja, (2012). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Alumni. Lalu Husni, (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers. Lexy J. Moeleong, (2012), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya. Lestari, Elina, (2015). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya (Studi di BPOM Surabaya. Malang : Universitas Brawijaya Malang.. Maisusri, Syafrina, (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Riau : Universitas Riau. Martiman Prodjohamidjojo, (2017), Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : PT.Pradnya Paramita. Michael Barama, (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Vol.III/No.8/Januari-Juni /2016 Jurnal Ilmu Hukum Niniek Suparni, 2014. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika. Peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010. Priaji, Sekar Ayu Amiluhur (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia. Prasetyo, Teguh. (2016). Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers. Prof. Moeljatno, S.H., (2016), Kitab Undang -undang Hukum Pidana ( KUHP ), Jakarta : PT Bumi Aksara, Jakarta Retno Iswan Tranggono, (2017), Buku Pegangan Ilmu Kosmetik, Jakarta : Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Sigit Sapto Nugroho dan Hilman Syahrial Haq. (2018). Hukum Pengangkutan Indonesia Navida. Surakarta. Sudarto. (2019). Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada Soerjono, Soekanto dan Abdurrahman (2013), Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada. Sekar Ayu Amiluhur Priaji, (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia. Syafrina Maisusri. (2016), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.Riau : Universitas Riau. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Wirdjono Prodjodikoro, (2013). Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia, Jakarta : PT Refika Aditama Yan Pramadya Puspa, (2017). Kamus Hukum (Edisi Lengkap), Semarang : Pen. Aneka.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Kosmetik Ilegal |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | Muhammad Rafii Ramadhan |
Date Deposited: | 07 May 2024 05:08 |
Last Modified: | 07 May 2024 05:08 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23112 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |