SUSANTO, REDI (2024) ANALISIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB BANJARMASIN.
![]() |
Text
1 abstrak redi susanto.pdf Download (227kB) |
![]() |
Text
2 pernyataan orisinalitas redi susanto.pdf Download (57kB) |
![]() |
Text
3 pengesahan redi susanto.pdf Download (59kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan anak korban kejahatan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomr 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditinjau dari Undang-Undang Nomr 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan kesusilaan secara umum merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang sengaja merusak kesopanan dimuka umum atau dengan kata lain tidak atas kemauan si korban melalui ancaman kekerasan. Upaya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menerangkan bahwa sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak adalah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara diubah menjadi paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kejahatan Seksual, Anak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Kejahatan Seksual, Anak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Redi Susanto |
Date Deposited: | 13 May 2024 03:51 |
Last Modified: | 13 May 2024 03:51 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23261 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |