ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN DITINJAU DARI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

IKHSAN MAULANA, AKHMAD (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN DITINJAU DARI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB BANJARMASIN.

[img] Text
1 abstrak akhmad ikhsan maulana.pdf

Download (217kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas akhmad ikhsan maulana.pdf

Download (55kB)
[img] Text
3 pengesahan akhmad ikhsan maulana.pdf

Download (58kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kejahatan perjudian dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana pelaku kejahatan perjudian dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian bahwa perjudian merupakan bentuk kejahatan. Masuknya kategori perjudian sebagai kejahatan juga dapat dilihat dari pengaturan perjudian yang terdapat dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan. Pengertian perjudian menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang hukum Pidana adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi permasalahan di lingkungan masyarakat, perjudian adalah permainan bartaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Adapun sanksi pidana pelaku perjudian diatur dalam KUHP dan dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, yaitu: Setiap orang yang melakukan perbuatan judi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Namun adanya ancamam pidana tersebut tidak membuat orang yang berjudi enggan untuk melakukan perbuatan judi. Kata Kunci: Pemidanaan, Perjudian, Sistem Hukum Pidana Indonesia

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Perjudian, Sistem Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Akhmad Ikhsan Maulana
Date Deposited: 13 May 2024 03:56
Last Modified: 13 May 2024 03:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23265

Actions (login required)

View Item View Item