IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN

KUSUMA, MUHAMMAD ALDI (2024) IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MUHAMMAD ALDI KUSUMA_CovAbsDaf.pdf

Download (261kB)
[img] Text
MUHAMMAD ALDI KUSUMA_Orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
MUHAMMAD ALDI KUSUMA_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penetapan seseorang menjadi di tersangka di dalam KUHAP diatur bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan ketentuan ini seseorang baru dapat diduga sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan. Penyidik harus lebih dulu memperoleh atau mengumpulkan bukti permulaan atau probable cause, baru dapat menjatuhkan dugaan terhadap seseorang. Artinya, cukup fakta dan keadaan berdasar informasi yang sangat dipercaya, bahwa tersangka sebagai pelaku tindak pidana berdasar bukti dan tidak boleh semata-mata berdasar konklusi, jangan seperti praktek penegakan hukum di masa lalu. Penyidik sudah langsung menduga, menangkap, dan menahan seseorang walaupun bukti permulaan belum ada. Tanpa berusaha mengumpulkan bukti permulaan, seseorang telah diperiksa dan ditahan. Hak-hak seorang tersangka sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan di Indonesia, yaitu: a. Mendapat penjelasan tentang hal yang disangkakan/ didakwakan kepadanya. b. Mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. c. Tetap berkomunikasi dengan keluarga dan orang orang yang berkepentingan lainnya. d. Bebas mengajukan saksi atu saksi ahli yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuknya. e. Dapat menuntut penyidik maupun penuntuyt umum serta berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi dalah hal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Bentuk rehabilitasi dan pengantian dilakukan melalui penetapan pengadilan. f. Dalam penangkapan, hanya boleh ditangkap oleh petugas berwenang selama 1x24 jam (satu hari). g. Berhak untuk medapatkan surat perintah / penetapan penahanan. h. Jika digeledah, berhak untuk diperlihatkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri yang mencantumkan tentang tempat dan barang-baran yang akan digeledah serta identitas si orang yang akan digeledah. i. Jika terdapat penyitaan, berhak meminta surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat dan atau mendapat surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Hak-Hak Tersangka, Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:49
Last Modified: 16 May 2024 01:49
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23362

Actions (login required)

View Item View Item