TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN PERISTIWA PIDANA

RIZAL, MOHAMMAD AFROKHUR (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN PERISTIWA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MOHAMMAD AFROKHUR RIZAL_CovAbsDaf.pdf

Download (185kB)
[img] Text
MOHAMMAD AFROKHUR RIZAL_Orisinalitas.pdf

Download (103kB)
[img] Text
MOHAMMAD AFROKHUR RIZAL_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Saksi dan Korban yang terlibat dalam suatu tindak pidana seringkali dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwa mereka. Padahal, keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur mengenai alat bukti yang sah dalam suatu proses peradilan pidana. Pengaturan hukum mengenai hak-hak saksi dan hak-hak korban sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak-hak korban yang tercantum dalam pasal tersebut telah membuktikan bahwa melalui adanya tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana, maka pemenuhan hak-hak para pihak yang berkepentingan di dalamnya, secara khusus pemenuhan hak-hak korban harus dipenuhi. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu subsistem dan sistem hukum pidana. Sebagai suatu sistem maka perlu dijelaskan tentang batasan pengertian sistem dari para sarjana atau pakar. Berdasarkan pandangan ini, maka dimungkinkan kita bersikap dan bertindak tepat dalam menghadapi manusia yang ikut serta dalam terjadinya atau lahirnya sipembuat korban tindak pidana dan si korban dan menentukan tanggung jawab masing-masing. Penderitaan sikorban adalah hasil interaksi antara sipembuat korban dan sikorban itu sendiri, saksi (bila ada), badan-badan penegak hukum dan anggota masyakat lain. Berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 Undan-undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlindungan hukum dan segala aspeknya merupakan salah satu hak korban dan saksi. Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak-Hak Saksi Dan Korban, Keterangan, Peristiwa Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:52
Last Modified: 16 May 2024 01:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23365

Actions (login required)

View Item View Item