KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA PIDANA

KAMARUZAMAN, GUSTIAN (2024) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
GUSTIAN KAMARUZAMAN_CovAbsDaf.pdf

Download (127kB)
[img] Text
GUSTIAN KAMARUZAMAN_orisinalitas.pdf

Download (94kB)
[img] Text
GUSTIAN KAMARUZAMAN_Pengesahan.pdf

Download (102kB)

Abstract

Kedudukan Justice Collaborator telah dicantumkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi: (1). Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. (2). Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengaturan lebih lanjut tentang justice collaborator dalam peraturan ini diatur juga yaitu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di antaranya justice collaborator dalam hal ini dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang telah diberikannya. Urgensi tentang perlindungan hukum terhadap saksi secara tersirat dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dimana negara wajib bertanggungjawab atas perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat khususnya terdakwa itu sendiri yang tidak mengetahui tentang hak-haknya sebagai saksi justice collaborator, sehingga banyak hak-hak yang tidak didapatkan sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat bahwa ada pihak yang melakukan pelanggaran HAM, dimana pihak tersebut telah mengesampingkan hak-hak dari terdakwa yang menjadi saksi kunci yang seharusnya mereka dapatkan atas pemberian kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan dengan memberikan perlindungan hukum yang khusus dalam rangka keamanan dan keselamatan justice collaborator.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Justice Collaborator, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:39
Last Modified: 16 May 2024 01:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23367

Actions (login required)

View Item View Item