TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA

KUNCORO, WISNU AJI (2024) TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Wisnu Aji Kuncoro_CovAbsDaf.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Wisnu Aji Kuncoro_Orisinalitas.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Wisnu Aji Kuncoro_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Kejahatan yang marak terjadi di masyarakat sekarang adalah kejahatan menggadaikan mobil sewaan atau biasa disebut tindak pidana penggelapan mobil sewaan, dimana pihak korban yang menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil sewaan akan melapor ke kepolisian. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP, dimana yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Pengaturan hukum tindak pidana menggadaikan mobil sewaan dapat dimasukkan kedalam unsur penggelapan mobil sewaan dan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan hanya ada padanya bukan karena kejahatan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah. Meskipun telah diancam dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih banyak yang berani melakukan penggelapan kendaraan milik rental. Aspek hukum dengan berkembangnya segala tindak pidana kejahatan yang terjadi pada masa ini sepertinya sangat perlu dikaji sebuah penerapan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan yang terjadi pada masa ini sepertinya sangat perlu dikaji sebuah penerapan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan, antara lain kejahatan memnggadaikan mobil sewaan. Sanksi pidana terhadap pelaku yang menggadaikan mobil sewaan atau biasa disebut penggelapan mobil sewaan ini diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 Bab XXIV (Buku II) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Menggadaikan Mobil, Status Sewa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:35
Last Modified: 16 May 2024 01:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23370

Actions (login required)

View Item View Item