FITRIATI, DESY (2024) KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Desy Fitriati_CovAbsDaf.pdf Download (230kB) |
![]() |
Text
Desy Fitriati_Orisinalitas.pdf Download (102kB) |
![]() |
Text
Desy Fitriati_Pengesahan.pdf Download (109kB) |
Abstract
Pengaturan hukum tentang pemberian bantuan hukum diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Berdasarkan pasal 4 Undang- undang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Area bantuan hukum yang dapat meliputi kasus-kasus perdata, pidana dan tata usaha negara. Peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam proses perkara perdata bagi orang yang tidak mampu / golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus selalu berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan. Bantuan hukum menjadi hak tersangka tindak pidana narkotika yang menjadi suatu kewajiban yang diberikan penyidik disebabkan telah diatur dalam penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum untuk tersangka yang diancam atas pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Namun demikian, terdapat pasal yang mengkhususkan bantuan hukum cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) KUHAP. Permasalahan hukum tindak pidana narkotika mempunyai angka tersangka tindak pidana narkotika cukup tinggi dan dikenakan sebagian besar pada Pasal Narkotika yang diatas 5 (lima) tahun ancaman hukuman penjara. Hal inilah yang menjadi suatu permasalahan di mana bantuan hukum diperlukan terutama bila tersangkanya dihukum minimal 5 (lima) tahun hukuman penjara bahkan lebih. Terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin), sesuai penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik berkewajiban untuk menyediakan penasehat hukum terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemberian Bantuan Hukum, Narkotika, UU No 16 Tahun 2011 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 16 May 2024 01:54 |
Last Modified: | 16 May 2024 01:54 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23371 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |