SUSANTI, MEILINDA (2024) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP KESALAHAN SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Meilinda Susanti_CovAbsDaf.pdf Download (240kB) |
![]() |
Text
Meilinda Susanti_Orisinalitas.pdf Download (105kB) |
![]() |
Text
Meilinda Susanti_Pengesahan.pdf Download (112kB) |
Abstract
Kedudukan Kesalahan dalam melakukan tindak pidana narkotika berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan sebagai sesuatu yang diinginkan dan diketahui, sedangkan kelalaian dikatakan sebagai tidak hati-hati atau sembrono. Berdasarkan asas kesalahan di atas untuk dapat dipidananya seseorang haruslah terdapat padanya kesengajaan atau kelalaian pada saat dia melakukan suatu tindak pidana. Seseorang yang telah menjadi penyalahguna maupun pecandu narkotika dapat mengikuti rehabilitasi medis dan atau juga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Penjatuhan hukuman yang diberikan terhadap kesalahan pelaku dalam tindak pidana narkotika berbeda-beda sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang digunakan. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, dikatakan demikian karena ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus.Disebut tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkotika ini tidak menggunakan kitab Undang-undang hukum pidana KUHP sebagai dasar pengaturan. Penentuan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana narkotika tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000-, (satu miliarrupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar)”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | UU No 35 Tahun 2009, Kesalahanm Tindak Pidana Narkotika |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 16 May 2024 01:55 |
Last Modified: | 16 May 2024 01:55 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23372 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |