TINJAUAN TINDAK PIDANA PENGEDAR UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

ASDINOR, ASDINOR (2024) TINJAUAN TINDAK PIDANA PENGEDAR UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ASDINOR_CovAbsDaf.pdf

Download (190kB)
[img] Text
ASDINOR_Orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
ASDINOR_Pengesahan.pdf

Download (106kB)

Abstract

Pemalsuan uang dalam hal ini uang kertas negara atau uang kertas bank merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan negara yang diaturdalam Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan yang paling rawan dan merajalela di mana-mana, merambah ke hampir semua aspek kehidupan. Pemalsuan uang bukan hanya bertujuan mencari keuntungan finansial belaka, melainkan dapat juga digunakan sebagai sarana untuk mengganggu stabilitas politik, sosial dan ekonomi. Hal ini juga dapat mengakibatkan merosotnya kewibawaan negara di dunia internasional. Fenomena di atas dijelaskan pula padaPenjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tegas melarangseseorang untuk meniru atau memalsukan uang, yang dengan demikian tiada hak bagi seseorang untuk melakukannya. Namun bukan hal yang mustahil apabila ada seseorang karena keahliannya mampu meniru atau memalsukan uang, asal saja tidak dimaksudkan untuk diedarkan sebagai yang asli. Misal saja untuk dipertontonkan kepada masyarakat umum tentang bentuk-bentuk uang yang dipalsukan atau dalam rangka ilmu pengetahuan. Pasal 245 KUHP yang objeknya adalah mengedarkan mata uang menjelaskan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau dipalsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai uang tulen dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Pengedaran uang palsu diatur dalam Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pengedar Uang Palsu, Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:34
Last Modified: 16 May 2024 01:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23375

Actions (login required)

View Item View Item