AKIBAT YURIDIS TENTANG ADANYA PEMBATALAN PATEN TERHADAP PEMEGANG LISENSI

Randha, Thio (2024) AKIBAT YURIDIS TENTANG ADANYA PEMBATALAN PATEN TERHADAP PEMEGANG LISENSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Thio Randa_CovAbsDaf.pdf

Download (183kB)
[img] Text
Thio Randa_Orisinalitas.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Thio Randa_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Pemberian paten untuk mendukung kegiatan inovasi dan invensi teknologi yang harus dilindungi. Apabila tidak ada perlindungan yang memadai, mungkin lebih baik memadai inventor menyimpan teknologinya. Sebaliknya dengan pemberian paten, negara meminta inventor untuk mengungkapkan invensinya dalam spesifikasi paten yang deskripsinya dapat diakses secara luas, sehingga masyarakat bisa belajar dari invensi itu dan diharapkan masyarakat akan menghasilkan invensi lain yang lebih maju dari pada invensiyang sedang dimintakan paten tersebut. Perlindungan paten diberikan untuk elemen yang bersifat immaterial yang didefinisikan melalui kriteria hukum dan hak eksklusif yang mencakup isi yang bersifat immaterial. Ketentuab hukum terhadap Pembatalan paten bagi lisensi dapat dibatalkan Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Pasal 103 ayat (2) huruf b. Akibat Hukum Terhadap Adanya Pembatalan Paten Bagi Pemegang Lisensi adalah hilangnya akibat hukum yang ada diantara pemegang paten (pemberi lisensi paten) dengan pemegang lisensi paten (penerima lisensi paten) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Paten. Maka, hak dan kewajiban dari masing masing pihak tidak lagi dilaksanakan karena telah hapusnya paten tersebut. Hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima lisensi yang dituangkan ke dalam perjanjian lisensi mereka harus kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi yang dilandasi oleh semangat saling mengutung bagi masing-masing pihak. Pembatalan paten sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 huruf a sampai dengan huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Kemudian dalam Pasal 134 dijelaskan bahwasanya paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 huruf c, jika pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yakni biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan, biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertamaa sejak tanggal penerimaan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya, kemudian pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Yuridis, Pembatalan Paten, Pemegang Lisensi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 16 May 2024 01:32
Last Modified: 16 May 2024 01:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23376

Actions (login required)

View Item View Item