SETIAWAN, GALANG AJI (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERKARA KEPAILITAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
GALANG AJI SETIAWAN_CovAbsDaf.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
GALANG AJI SETIAWAN_Orisinalitas.pdf Download (96kB) |
![]() |
Text
GALANG AJI SETIAWAN_Pengesahan.pdf Download (108kB) |
Abstract
Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase harus tertuang dalam Perjanjian Arbitrase yang dikenal Klausula Arbitrase. Klausula Arbitrase mutlak mengikat Para pihak yang membuatnya, apabila terjadi suatu sengketa harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase yang dipilih dan tertuang dalam Klausula Arbitrase sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian merupakan undang- undang bagi para pihak yang membuatnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ada beberapa pasal yang mendukung Klasula Arbitrase yaitu terdapat dalam pasal 3, pasal 5, pasal 7, pasal 11 ayat (1) dan (2). Berdasarkan pasal ini apabila tedapat klausula arbitrase maka Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase serta tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase dan klasula arbitrase mengikat para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, pada pasal 11 ayat (2) apabila terdapat sengketa perdata dagang yang dalam perjanjiannya memuat klausul arbitrase harus diselesaikan oleh lembaga arbitrase, dan pengadilan negeri wajib menolak dan menyatakan tiak berwenang untuk mengadilinya apabila perkara tersebut diajukan. Permohonan pailit dapat diajukan oleh Debitur sendiri (pasal 2 ayat (1) UUK), seorang kreditur atau lebih (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan), Kejaksaan (pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004), Bank Indonesia (pasal 2 ayat (3) UUK). Berdasarkan UUK pada pasal 300 ayat (1), dinyatakan secara tegas, bahwa “ Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.” Berdasarkan pasal tersebut, secara tegas sudah dinyatakan bahwa Pengadilan Niaga, berhak untuk memutus, dan memeriksa Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Klausula Arbitrase, Perkara Kepailitan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 16 May 2024 05:24 |
Last Modified: | 16 May 2024 05:24 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23391 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |