SUSILO, WASIS ADI (2024) ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK WARTAWAN PADA SAAT MELIPUT BERITA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Wasis Adi Susilo_CovAbsDaf.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
Wasis Adi Susilo_Orisinalitas.pdf Download (102kB) |
![]() |
Text
Wasis Adi Susilo_Pengesahan.pdf Download (109kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap wartawan dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap wartawan korban kekerasan fisik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Nilai-nilai demokrasi menjadi landasan lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang pers ini. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang menekankan: bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Dewan pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, merinci perlindungan hukum ini wajib diberikan kepada wartawan dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Perlindungan hukum ini diperoleh wartawan dari negara dan perusahaan pers. Negara memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang disandang oleh wartawan. Perlindungan ini sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28. Sementara itu, perlindugan hukum oleh Perusahaan Pers ditegaskan dalam pasal 10 Pedoman Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers yang menyebutkan; “Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Wartawan , Korban Kekerasan Fisik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 17 May 2024 01:30 |
Last Modified: | 17 May 2024 01:30 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23404 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |