PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SUATU TINJAUAN ATAS PASAL 18 AYAT 1 (B) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SITOMPUL, ESTER PARULIAN (2024) PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SUATU TINJAUAN ATAS PASAL 18 AYAT 1 (B) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Ester PArulian sitompul _CovAbsDaf.pdf

Download (232kB)
[img] Text
Ester PArulian sitompul _orisinalitas.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Ester PArulian sitompul _Pengesahan.pdf

Download (113kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari pasal 18 ayat 1 (b) undang undang nomor 31 tahun 1999 dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari pasal 18 ayat 1 (b) undang-undang nomor 31 tahun 1999. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adanya substitusi dari keharusan membayar uang pengganti dengan kurungan badan yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya menciptakan peluang bagi pelaku korupsi untuk memilih memperpanjang masa hukuman badan dibandingkan dengan harus membayar uang pengganti. Kekeliruan paradigma terkait dengan uang pengganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, di mana perampasan harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana. Padahal modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya. Adanya pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi ditinjau dari pasal 18 ayat 1 (b) undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi. Pemikiran ini sejalan dengan definisi tindak pidana korupsi. Menurut undang-undang, salah satu unsur tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya tindakan yang “merugikan negara”. Dengan adanya unsur ini, maka setiap terjadi suatu korupsi pasti timbul kerugian pada keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi, melalui pidana tambahan uang pengganti.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Tambahan, Uang Pengganti, Pasal 18 Ayat 1 (B) UU 31 Tahun 1999
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 17 May 2024 01:34
Last Modified: 17 May 2024 01:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23405

Actions (login required)

View Item View Item